PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja;
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah MENETAPKAN entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan kerja di wilayah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a. rencana strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. pengukuran Kinerja;
d. pengelolaan data Kinerja;
e. pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) SKPD menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP.
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan Indikator Kinerja dan target Kinerja.
(3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. spesifik (specific);
b. dapat terukur (measurable);
c. dapat dicapai (attainable);
d. berjangka waktu tertentu (time bound); dan
e. dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama satuan kerja.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.
(3) Setiap unit organisasi menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Utama unit organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit organisasi.
(5) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama SKPD.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.
(1) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota mengikhtisarkan Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam bentuk lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/ kabupaten/kota.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/ kabupaten/kota disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.
Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi Kinerja dengan Sasaran (target) Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan;
b. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan Sasaran (target) Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKPD.
(1) Setiap entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan pengelolaan data Kinerja.
(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data Kinerja.
(3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan data dasar (baseline data);
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengkompilasian dan perangkuman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
(1) Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) adalah Laporan Kinerja triwulanan.
(2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
(2) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Laporan Kinerja tahunan SKPD disampaikan oleh Kepala SKPD kepada Gubernur/Bupati/Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bupati/Walikota menyusun Laporan Kinerja tahunan pemerintah kabupaten/kota dan menyampaikannya kepada Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Gubernur menyusun Laporan Kinerja tahunan pemerintah provinsi dan menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 berisi ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.
(2) Ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan Sasaran Kementerian Negara/Lembaga/SKPD;
b. realisasi pencapaian target Kinerja Kementerian Negara/Lembaga/SKPD;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian Kinerja; dan
d. pembandingan capaian Kinerja Kegiatan dan Program sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan dana dekonsentrasi menyelenggarakan SAKIP dan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana berlaku bagi satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kepala SKPD menyampaikan Laporan Kinerja atas pelaksanaan Kegiatan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Gubernur menyiapkan Laporan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan dana dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
(4) Masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga mengkompilasi dan merangkum Laporan Kinerja Kegiatan dana dekonsentrasi di lingkungannya dalam Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(1) SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan tugas pembantuan menyelenggarakan SAKIP dan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana berlaku bagi satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Laporan Kinerja atas pelaksanaan Kegiatan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Gubernur/Bupati/Walikota menyiapkan Laporan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan tugas pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait serta kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
(4) Masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga mengkompilasi dan merangkum Laporan Kinerja Kegiatan tugas pembantuan di lingkungannya dalam Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/ pemerintah daerah melakukan reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
(1) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi Kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga/ pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.
(2) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Laporan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota.
(5) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id