Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota mengikhtisarkan Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam bentuk lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/ kabupaten/kota. (2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/ kabupaten/kota disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction