Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Kinerja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan pemerintah pusat. (2) Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dituangkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Your Correction