Correct Article 3
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja;
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah MENETAPKAN entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan kerja di wilayah yang bersangkutan.
Your Correction
