Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan SKPD.
Your Correction