Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi Kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga/ pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya. (2) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (4) Laporan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota. (5) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction