Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan tugas pembantuan menyelenggarakan SAKIP dan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana berlaku bagi satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga. (2) Laporan Kinerja atas pelaksanaan Kegiatan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait. (3) Gubernur/Bupati/Walikota menyiapkan Laporan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan tugas pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga terkait serta kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan. (4) Masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga mengkompilasi dan merangkum Laporan Kinerja Kegiatan tugas pembantuan di lingkungannya dalam Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
Your Correction