Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction