Correct Article 35
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
