Correct Article 11
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setiap SKPD menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama SKPD.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.
Your Correction
