Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahunan. (2) SKPD menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahunan. (3) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction