Correct Article 30
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
