Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
3. Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.