Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction