Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
Your Correction