Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian.
Your Correction