Correct Article 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Current Text
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
