Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi.
Your Correction