Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Protokol; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction