Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Protokol; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
