Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction