Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi.
Your Correction