Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Current Text
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Your Correction
