SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data;
b. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan
e. Biro Keuangan dan Umum.
Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, fasilitasi reformasi birokrasi, serta pengelolaan data dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja Kementerian;
c. perencanaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
d. pengelolaan data dan informasi Kementerian;
e. pengelolaan sistem informasi Kementerian;
f. pelaksanaan dukungan strategis pimpinan; dan
g. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
Susunan organisasi Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data terdiri atas:
a. Bagian Tata Kelola Data dan Informasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Kelola Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan di bidang data dan informasi Kementerian;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi Kementerian;
c. penyiapan pengelolaan serta penyajian data dan informasi Kementerian; dan
d. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
Bagian Tata Kelola Data dan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, ketatausahaan, dan pengelolaan persuratan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan media;
b. pengelolaan pemberitaan, dokumentasi, dan publikasi Kementerian;
c. pengelolaan urusan keprotokolan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kementerian; dan
e. pengelolaan persuratan Kementerian.
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan;
b. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan;
c. pelaksanaan upacara dan acara resmi Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan.
Susunan organisasi Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, serta upacara dan acara resmi Kementerian.
Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Menteri dan Wakil Menteri.
Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian.
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, serta pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
b. pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
e. penataan dan penguatan organisasi Kementerian; dan
f. penataan tata laksana Kementerian.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.