Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan media;
b. pengelolaan pemberitaan, dokumentasi, dan publikasi Kementerian;
c. pengelolaan urusan keprotokolan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kementerian; dan
e. pengelolaan persuratan Kementerian.
Your Correction
