Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan di bidang data dan informasi Kementerian;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi Kementerian;
c. penyiapan pengelolaan serta penyajian data dan informasi Kementerian; dan
d. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
Your Correction
