Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; d. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; e. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan; g. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan; h. Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional; dan j. Inspektorat. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction