Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
d. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
e. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
h. Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional; dan
j. Inspektorat.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
