Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Menteri dan Wakil Menteri.
Your Correction