Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, ketatausahaan, dan pengelolaan persuratan.
Your Correction