Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan;
b. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan;
c. pelaksanaan upacara dan acara resmi Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan.
Your Correction
