Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Susunan organisasi Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
