Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 65
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 4 TAHUN 2024 … TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM DAN URAIAN BARANG
A.
KELOMPOK KOMODITAS OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
15.12 Minyak biji bunga matahari, safflower atau biji kapas dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
- Minyak biji bunga matahari atau safflower dan fraksinya:
1512.19 -- Lain-lain:
1. 1512.19.10 - - - Fraksi dari minyak biji bunga matahari atau minyak safflower tidak dimurnikan
21.06 Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
2106.90 - Lain-lain :
- - Suplemen makanan lainnya; fortificant premixes :
2. 2106.90.53 - - - Produk dengan bahan dasar ginseng
3. 2106.90.71 - - - Suplemen makanan mengandung ginseng
4. 2106.90.72 - - - Suplemen makanan lainnya
5. 2106.90.73 - - - Fortificant premixes
B.
KELOMPOK KOMODITAS KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
33.04 Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur.
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
1. 3304.10.00 - Preparat rias bibir
2. 3304.20.00 - Preparat rias mata
3. 3304.30.00 - Preparat manikur dan pedikur - Lain-lain :
4. 3304.91.00 - - Bubuk, dipadatkan maupun tidak
3304.99 - - Lain-lain :
5. 3304.99.20 - - - Preparat anti jerawat
6. 3304.99.30 - - - Krim dan losion lainnya untuk wajah atau kulit
7. 3304.99.90 - - - Lain-lain
33.05 Preparat digunakan untuk rambut.
3305.10 - Sampo :
8. 3305.10.10 - - Mengandung khasiat anti jamur
9. 3305.10.90 - - Lain-lain
10. 3305.20.00 - Preparat pengeriting atau pelurus rambut secara permanen
11. 3305.30.00 - Lak rambut
12. 3305.90.00 - Lain-lain
33.06 Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran.
3306.10 - Pasta gigi :
13. 3306.10.10 - - Bubuk dan pasta untuk dental profilaksis
14. 3306.10.90 - - Lain-lain
15. 3306.90.00 - Lain-lain
33.07 Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak.
16. 3307.10.00 - Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur atau sesudah mencukur
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
17. 3307.20.00 - Deodoran dan antiperspirant
18. 3307.30.00 - Garam pewangi dan preparat lainnya untuk mandi
19. 3307.41.10 - - - Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan
20. 3307.41.90 - - - Lain-lain
21. 3307.49.10 - - - Preparat pewangi ruangan mengandung desinfektan maupun tidak
22. 3307.49.90 - - - Lain-lain
23. 3307.90.30 - - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
24. 3307.90.40 - - Wewangian atau kosmetik lainnya, termasuk preparat perontok bulu
25. 3307.90.90 - - Lain-lain
34.01 Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak;
kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen.
3401.11 - - Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat) :
26. 3401.11.40 - - - Sabun mengandung obat termasuk sabun desinfektan
27. 3401.11.50 - - - Sabun lainnya termasuk sabun mandi
28. 3401.11.61 - - - - Dari bukan tenunan dalam kemasan untuk penjualan eceran
29. 3401.11.69 - - - - Lain-lain
30. 3401.11.70 - - - Lain-lain, dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen
31. 3401.11.90 - - - Lain-lain
3401.19 - - Lain-lain :
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
32. 3401.19.10 - - - Dari kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen
33. 3401.19.20 - - - Dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen
34. 3401.19.90 - - - Lain-lain
3401.20 - Sabun dalam bentuk lain:
35. 3401.20.91 - - - Dari jenis yang digunakan untuk memisahkan tinta pada kertas daur ulang
36. 3401.20.99 - - - Lain-lain
37. 3401.30.00 - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 4 TAHUN 2024 … TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
FORMAT SURAT
A.
SURAT PERNYATAAN BERMETERAI MENGENAI JAMINAN KEAMANAN PRODUK
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN Nomor:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama:
Perusahaan : ……………………………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………………………… NIB : ………………………………………………………………………………
Menerangkan bahwa (nama perusahaan) menjamin keamanan produk dengan pos tarif/harmonized system 2106.90.53 yang diimpor sebagaimana terlampir dalam rencana impor.
(Tempat, tanggal, bulan, tahun) Penanggung Jawab
(meterai)
(Cap Perusahaan dan Tanda Tangan) (Nama dan Jabatan Penandatangan)
B.
SURAT PERNYATAAN BERMETERAI MENGENAI PENGGUNAAN BARANG SEBAGAI OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PKRT
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN Nomor:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan :………………………………………………………………… Alamat Kantor
:………………………………………………………………… NIB
:................……………………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa barang dengan pos tarif/harmonized system
1512.19.10 yaitu Fraksi dari minyak biji bunga matahari atau minyak safflower tidak dimurnikan yang kami impor tidak akan digunakan untuk industri pangan. Barang dengan pos tarif/harmonized system 1512.19.10 yaitu Fraksi dari minyak biji bunga matahari atau minyak safflower tidak dimurnikan yang kami impor merupakan barang yang digunakan pada industri Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT.
Untuk itu, kami bersedia disurvei dan ditinjau fasilitas penyimpanan barang dengan pos tarif/harmonized system 1512.19.10 yaitu Fraksi dari minyak biji bunga matahari atau minyak safflower tidak dimurnikan serta ketentuan lainnya.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, kami bersedia dibatalkan atau dicabut fasilitas yang telah kami dapatkan apabila melanggar ketentuan tersebut.
(Tempat, tanggal, bulan, tahun) Jabatan Penandatangan
(meterai)
(Cap Perusahaan dan Tanda Tangan) (Nama)
C.
MATRIKS PERUBAHAN MATRIKS PERUBAHAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN PT. …………………………………
SEMULA Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
RINCIAN JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN IMPOR
No .
Pos Tarif / Harmonized System Uraian Barang Alokasi Kebutuhan Impor Negara muat barang Pelabuhan muat Pelabuhan Tujuan Realisasi Impor (KGM)*
Jumlah Satuan (KGM)*
TOTAL
*Satuan dalam KGM kecuali untuk khusus kelompok HS 33.05
MENJADI Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
RINCIAN JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN IMPOR
No .
Pos Tarif / Harmonized System Uraian Barang Alokasi Kebutuhan Impor Negara muat barang Pelabuhan muat Pelabuhan Tujuan Realisasi Impor (KGM)*
Jumlah Satuan (KGM)*
TOTAL
*Satuan dalam KGM kecuali untuk khusus kelompok HS 33.05
(Tempat, tanggal, bulan, tahun) Jabatan Penandatangan
(meterai)
(Cap Perusahaan dan Tanda Tangan) (Nama)
D.
SURAT PERNYATAAN BERMETERAI MENGENAI KEBENARAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN YANG DISAMPAIKAN
KOP PERUSAHAAN
Nomor :
(Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran :
Hal : Pernyataan Kebenaran Data
Yth.
Direktur Jenderal Pembina Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan :………………………………………………………………… Alamat Kantor
:………………………………………………………………… NIB
:................……………………………………………………
Sehubungan dengan pengajuan Persetujuan Impor kelompok komoditas (Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan/Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)*, maka dengan ini kami mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis dengan melampirkan kelengkapan data sesuai persyaratan. Kami menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan dalam persyaratan adalah benar dan sesuai serta dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses penerbitan Pertimbangan Teknis.
(Pimpinan Perusahaan)
Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan
(Nama Penandatangan)
*Coret salah satu
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA