Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen yang diajukan Perusahaan API-U.
(2) Dalam melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
Your Correction
