Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan API-U yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menyampaikan: a. dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya; b. laporan realisasi Impor; dan c. laporan realisasi distribusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Dalam hal Perusahaan API-U mengimpor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan pos tarif/harmonized system 1512.19.10, selain menyampaikan dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan API-U juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (4) Dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Your Correction