Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan/atau dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan ke Perusahaan API-U untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Perusahaan API-U tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Your Correction