Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan API-U mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), paling sedikit mengunggah: a. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan d. matriks perubahan serta data dukungnya. (2) Dalam hal pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan akibat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan API-U: a. melakukan pengisian informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang akan diubah; dan b. mengunggah bukti pendukung apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, berupa: 1. akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia; dan 2. dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Dalam hal pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan akibat penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, selain mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan API-U juga: a. melakukan pengisian informasi rencana kebutuhan Impor yang akan diubah, paling sedikit memuat pos tarif/harmonized system, uraian barang, jenis barang dan spesifikasi teknis, jumlah atau volume dengan satuan yang sudah terstandar, negara muat barang, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan; dan b. mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor. (4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan. (5) Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction