Correct Article 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Current Text
Penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. Perusahaan API-U yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari total alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui; dan
b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Your Correction
