Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila: a. Perusahaan API-U yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari total alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui; dan b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Your Correction