Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Perusahaan API-U dapat mengimpor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
