Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Pembiayaan neraca penyediaan dan permintaan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
