Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan API-U kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor yang memuat keterangan: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis barang dan spesifikasi teknis; d) jumlah atau volume dengan satuan yang sudah terstandar; e) negara muat barang; f) pelabuhan muat; dan g) pelabuhan tujuan; 2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan: a) nomor surat permohonan sesuai dengan INSW; b) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan/atau PKRT; c) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d) nomor dan tanggal pemberitahuan impor barang; e) pos tarif/harmonized system; f) uraian barang; g) jenis barang dan spesifikasi teknis; h) jumlah atau volume dengan satuan yang sudah terstandar; i) negara muat barang; j) pelabuhan muat; dan k) pelabuhan tujuan; dan 3. rencana distribusi yang memuat keterangan: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jenis dan spesifikasi teknis; d) jumlah atau volume dengan satuan barang; dan e) identitas distributor dan/atau perusahaan industri. b. mengunggah dokumen berupa: 1. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya; 2. dokumen Perizinan Berusaha bidang perdagangan besar dengan KBLI 46441 (empat enam empat empat satu), 46442 (empat enam empat empat dua), 46443 (empat enam empat empat tiga), 46446 (empat enam empat empat enam), 46499 (empat enam empat sembilan sembilan), 46315 (empat enam tiga satu lima), dan/atau 46334 (empat enam tiga tiga empat); 3. bukti penyampaian laporan realisasi Impor dan laporan realisasi distribusi tahun sebelumnya di SINSW; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. bukti penguasaan atas gudang; 6. kontrak kerja sama atau dokumen pemesanan dengan perusahaan mitra yang memuat jenis barang dan jumlah barang; 7. rekapitulasi kontrak di atas meterai; dan 8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (3) Dalam hal Perusahaan API-U mengimpor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan pos tarif/harmonized system 1512.19.10 selain melakukan pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Perusahaan API-U juga mengunggah: a. bagan alir (flowchart) penggunaan dan/atau alur distribusi; b. bukti kontrak kerja sama dan kontrak jual beli (purchase order) antara perusahaan industri dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan, dalam hal produk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi perusahaan industri; c. spesifikasi teknis barang; d. Material Safety Data Sheet (MSDS); dan e. surat pernyataan bermeterai mengenai penggunaan barang untuk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT yang ditandatangani pimpinan perusahaan setingkat direktur. (4) Dalam hal Perusahaan API-U mengimpor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dengan pos tarif/harmonized system 2106.90.53, selain melakukan pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Perusahaan API-U juga mengunggah surat pernyataan bermeterai mengenai jaminan keamanan produk yang ditandatangani pimpinan perusahaan setingkat direktur. (5) Dokumen berupa bukti penyampaian laporan realisasi Impor dan laporan realisasi distribusi tahun sebelumnya di SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 dikecualikan bagi Perusahaan API-U yang mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis untuk pertama kali. (6) Surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8, surat pernyataan bermeterai mengenai penggunaan barang untuk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT yang ditandatangani pimpinan perusahaan setingkat direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dan surat pernyataan bermeterai mengenai jaminan keamanan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction