Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; dan
b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Kosmetik dan PKRT.
(2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pos tarif/harmonized system yang sama.
(3) Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Kosmetik dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(4) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan API-U:
a. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha bidang perdagangan besar dengan KBLI 46441 (empat enam empat empat satu), 46442 (empat enam empat empat dua), 46443 (empat enam empat empat tiga), 46446 (empat enam empat empat enam), 46499 (empat enam empat sembilan sembilan), 46315 (empat enam tiga satu lima), dan/atau 46334 (empat enam tiga tiga empat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. terdaftar di SIINas.
Your Correction
