Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan API-U, yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, dan KBLI; b. pos tarif/harmonized system; c. uraian barang yang akan diimpor; d. jumlah dan satuan alokasi kebutuhan Impor; e. negara muat barang; f. pelabuhan muat; g. pelabuhan tujuan; h. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction