Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN, KOSMETIK, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Current Text
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan API-U, yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, dan KBLI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian barang yang akan diimpor;
d. jumlah dan satuan alokasi kebutuhan Impor;
e. negara muat barang;
f. pelabuhan muat;
g. pelabuhan tujuan;
h. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction
