Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK METER AIR SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK METER AIR
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 2547:2024 untuk Meter Air; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Perusahaan Industri:
Perwakilan Resmi:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Meter Air dengan nomor KBLI 25611 dan/atau KBLI 26512;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Meter Air atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau
No Ketentuan Uraian mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Meter Air sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
memindahtangankan produk Meter Air sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Meter Air yang mencakup merek, jenis Meter Air berupa mekanik atau elektronik, ukuran diameter nominal, dan nilai R;
g) informasi produk Meter Air yang mencakup merek, jenis Meter Air berupa mekanik atau elektronik, ukuran diameter nominal, dan nilai R;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
No Ketentuan Uraian iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
No Ketentuan Uraian
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf o) angka iv. dapat digantikan dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
3. Dalam hal Perusahaan Industri pada saat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI menggunakan:
a. bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu)
asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf i), huruf j), huruf k), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
No Ketentuan Uraian
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
7. Dalam hal pelaksanaan produksi Meter Air mekanik terdapat kerja sama dengan industri pengecoran di dalam negeri untuk melakukan proses pengecoran, terhadap proses tersebut harus dilakukan audit kesesuaian.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau petugas pengambil contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Dalam hal pelaksanaan produksi Meter Air mekanik terdapat kerja sama dengan industri pengecoran untuk melakukan proses pengecoran, durasi audit dapat ditambah.
5. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) jenis meter air (mekanik atau elektronik) secara bersamaan, durasi audit bertambah 2 (dua) mandays.
No Ketentuan Uraian
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang Digunakan Laboratorium uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Meter Air; dan
b. Ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Meter Air” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Meter Air.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. Negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. Ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. Petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. Merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. Lancar berbahasa INDONESIA;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. a.
Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
No Ketentuan Uraian Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10) proses bisnis; dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon;
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Meter Air.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Meter Air.
d. Audit untuk proses produksi dan quality control (QC)/quality assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Meter Air.
3. Lingkup yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang/resertifikasi, audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis produk Meter Air yang diajukan sertifikasi SNI.
No Ketentuan Uraian
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada F dalam dokumen skema sertifikasi ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi per jenis produk Meter Air untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam huruf F masing-masing produk.
c. Perusahaan Industri yang memproduksi meter air mekanik harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1) fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2) fasilitas permesinan;
3) fasilitas perakitan; dan 4) fasilitas penandaan.
d. Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bahan baku kuningan, Perusahaan Industri harus:
1) memiliki fasilitas pengecoran; atau 2) melakukan kerja sama dengan industri pengecoran di dalam negeri.
e. Produsen di Luar Negeri yang memproduksi meter air mekanik harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1) fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2) fasilitas permesinan;
3) fasilitas perakitan; dan
No Ketentuan Uraian 4) fasilitas penandaan.
f. Dalam hal Produsen di Luar Negeri menggunakan bahan baku kuningan, Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas pengecoran;
g. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi meter air mekanik harus memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
1) peralatan uji akurasi (test bench);
2) peralatan uji kebocoran badan meter air;
3) peralatan uji dimensi; dan 4) peralatan uji tekanan.
h. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi meter air elektronik harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1) fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2) fasilitas permesinan;
3) fasilitas penyolderan;
4) fasilitas proteksi kedap air dan debu IP68 (potting);
5) fasiltas pemrograman;
6) fasilitas perakitan; dan 7) fasilitas penandaan.
i. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi meter air elektronik harus memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
1) peralatan uji akurasi (test bench);
2) peralatan uji kebocoran badan meter air;
3) peralatan uji dimensi;
4) peralatan uji gangguan dalam pasokan baterai; dan 5) peralatan uji tekanan.
j. Kalibrasi alat uji.
k. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
l. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
m. Penandaan.
5. a.
Mayor apabila:
No Ketentuan Uraian Kategori Ketidaksesuaian 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap produk Meter Air, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. Contoh uji diambil secara acak diakhir aliran produksi dan/atau gudang produksi.
d. Contoh uji diambil sebanyak 6 (enam) contoh dari kelompok diameter nominal dan nilai R yang sama.
e. Contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari 3 (tiga) untuk pengujian dan 3 (tiga) untuk arsip.
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai dengan ketentuan SNI 2547:2024.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai ketentuan SNI 2547:2024.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait Meter Air.
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Meter Air;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
No Ketentuan Uraian 1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk Meter Air yang mencakup merek, jenis Meter Air berupa mekanik atau elektronik, ukuran diameter nominal, dan nilai R;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
No Ketentuan Uraian a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
No Ketentuan Uraian
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) merek;
4) jenis Meter Air berupa mekanik atau elektronik, ukuran diameter nominal, dan nilai R;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) jenis Meter Air berupa mekanik atau elektronik, ukuran diameter nominal, dan nilai R;
7) nomor dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
q. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud hanya dapat memiliki maksimal 2 (dua) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
r. Dalam 1 (satu) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf q hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek.
s. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf q berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
u. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Meter Air yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
No Ketentuan Uraian 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
e. Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Meter Air.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf k; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI,
No Ketentuan Uraian Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat sertifikasi awal, herus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
No Ketentuan Uraian Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau petugas pengambil contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) jenis meter air (mekanik atau elektronik) secara bersamaan, maka durasi audit bertambah 2 (dua) mandays.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk Meter Air yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Meter Air.
d. Audit untuk proses produksi dan quality control (QC)/quality assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Meter Air.
e. Auditor harus:
1) memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2) merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3) lancar berbahasa INDONESIA;
4) memahami peraturan perundang-undangan terkait; dan 5) telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis produk Meter Air sesuai produk yang diusulkan.
No Ketentuan Uraian
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Meter Air ini.
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi, termasuk kapasitas produksi produk Meter Air untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam huruf F untuk masing-masing produk Meter Air.
c. Perusahaan Industri yang memproduksi meter air mekanik harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1) fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2) fasilitas permesinan;
3) fasilitas perakitan; dan 4) fasilitas penandaan.
d. Dalam hal Perusahaan Industri menggunakan bahan baku kuningan, Perusahaan Industri harus:
1) memiliki fasilitas pengecoran; atau 2) melakukan kerja sama dengan industri pengecoran di dalam negeri.
e. Produsen di Luar Negeri yang memproduksi meter air mekanik harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1) fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2) fasilitas permesinan;
3) fasilitas perakitan; dan
No Ketentuan Uraian 4) fasilitas penandaan.
f. Dalam hal Produsen di Luar Negeri menggunakan bahan baku kuningan, Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas pengecoran.
g. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi meter air mekanik harus memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa:
1) peralatan uji akurasi (test bench);
2) peralatan uji kebocoran badan meter air;
3) peralatan uji dimensi; dan 4) peralatan uji tekanan.
h. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi meter air elektronik harus memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1) fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya;
2) fasilitas permesinan;
3) fasilitas penyolderan;
4) fasilitas proteksi kedap air dan debu IP68 (potting);
5) fasilitas pemograman;
6) fasilitas perakitan; dan 7) fasilitas penandaan.
i. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi meter air elektronik harus memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa :
1) peralatan uji akurasi (test bench);
2) peralatan uji kebocoran badan meter air;
3) peralatan uji dimensi;
4) peralatan uji gangguan dalam pasokan baterai; dan 5) peralatan uji tekanan.
j. Kalibrasi alat uji.
k. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
l. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
m. Penandaan
No Ketentuan Uraian
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap produk Meter Air yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. Petugas pengambil contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. Contoh uji diambil secara acak di akhir aliran produksi dan/atau gudang produksi.
d. Contoh uji diambil sebanyak 6 (enam) contoh dari kelompok diameter nominal dan nilai R yang sama.
e. Contoh uji yang diambil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari 3 (tiga) untuk pengujian dan 3 (tiga) untuk arsip.
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Cara pengujian sesuai dengan ketentuan SNI 2547:2024 kecuali pengujian daya tahan aliran kontinu dan daya tahan aliran diskontinu.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai ketentuan SNI 2547:2024.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi terkait produk Meter Air;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan sertifikat SNI untuk Meter Air;
No Ketentuan Uraian
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Penandaan Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Meter Air yang memenuhi ketentuan SNI 2547:2024.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada setiap kemasan Meter Air dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b. dilakukan dengan cara printing pada setiap kemasan Meter Air;
dan
c. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI.
4. Selain pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik, sebagaimana dimaksud pada angka 3, pada setiap kemasan Meter Air harus diberi penandaan yang memuat informasi paling sedikit berupa merek, nama produsen, tahun pembuatan.
5. Setiap produk Meter Air harus diberi penandaan yang memuat informasi paling sedikit berupa Tanda SNI, merek, nilai R, nilai Q3, tahun pembuatan, nomor seri, diameter nominal, arah aliran, dan huruf V atau H (sesuai posisi pengoperasian Meter Air jika hanya salah satu posisi).
F.
Pengendalian Proses Produksi Meter Air
1. Pengendalian proses produksi meter air mekanik No Tahapan Proses/ Parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuesi Rekaman 1 Injeksi plastik Temperatur, waktu, penimbangan hasil injeksi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 2 Pengecoran Komposisi kimia, temperatur Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 3 Permesinan Dimensi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 4 Perakitan Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 5 Penandaan Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia Pengendalian mutu 1 Dimensi Peralatan uji dimensi Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 2 Kebocoran badan meter air Peralatan uji kebocoran Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC
Akurasi Peralatan uji akurasi (test bench) Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 4 Tekanan Peralatan uji tekanan Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC
2. Pengendalian proses produksi meter air elektronik No Tahapan Proses/ Parameter Alat Uji/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Injeksi plastik Temperatur, waktu, penimbanga n hasil injeksi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 2 Permesinan Dimensi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 3 Penyolderan Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 4 Proteksi kedap air dan debu IP68 (potting) Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 5 Pemograman Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 6 Perakitan Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia 7 Penandaan Verifikasi Sesuai SOP Perusahaan Sesuai SOP Perusahaan Harus tersedia Pengendalian mutu 1 Dimensi Peralatan uji dimensi Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 2 Kebocoran badan meter air Peralatan uji kebocoran Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 3 Akurasi Peralatan uji akurasi (test bench) Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 4 Tekanan Peralatan uji tekanan Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC 5 Gangguan dalam Pasokan baterai Peralatan uji gangguan dalam pasokan baterai Sesuai SNI 2547:2024 Sesuai SOP Perusahaan Formulir QC
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK METER AIR SECARA WAJIB
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGECUALIAN PEMBERLAKUAN SNI UNTUK METER AIR SECARA WAJIB
A.
Ruang Lingkup Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib digunakan bagi Meter Air yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI untuk Meter Air yang diberlakukan secara wajib.
B.
Seleksi
1. Permohonan
1.1 Permohonan dilakukan secara elektronik melalui SIINas;
1.2 Pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus:
a. menginput data dengan mengisi formular isian berupa:
1) nomor pos tarif/harmonized system;
2) uraian barang;
3) spesifikasi barang;
4) nomor SNI;
5) kegunaan atau keperluan; dan 6) pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor.
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian produk Meter Air; dan
c. mengunggah dokumen berupa:
1) surat permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha;
2)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3) perizinan berusaha; dan 4) surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Meter Air yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diberlakukan secara wajib.
2. Personel Pemeriksa
a. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk produk Meter Air;
b. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh;
c. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
d. lancar berbahasa INDONESIA;
e. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
f. telah diregistrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas;
dan
g. terdaftar di lembaga yang memberikan penugasan.
3. Lembaga Lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri Meter Air merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
C.
Determinasi Penilaian
1.1. Dilakukan oleh lembaga apabila data yang diisi dan dokumen pada tahap seleksi telah lengkap.
1.2. Lembaga melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian formulir isian yang diisi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c.
1.3. Lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap kebenaran data dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh pemohon.
D.
Tinjauan dan Hasil Penilaian
1. Tinjauan terhadap permohonan
1.1. Ketentuan penerimaan
a. Diameter nominal meter air > 50 mm; dan/atau
b. Kelas tekanan kerja maksimum (MAP) < 1 MPa.
1.2. Ketentuan penolakan
c. Nilai R (Q3/Q1) untuk meter air mekanik selain 50, 100, dan 160;
d. Nilai R (Q3/Q1) untuk meter air elektronik di bawah 250;
e. Kelas temperatur selain T50;
f. Rasio debit maksimum terhadap debit nominal (Q4/Q3) selain 1,25; dan/atau
g. Rasio debit transisi terhadap debit minimum (Q2/Q1) selain 1,6.
1.3
2. Hasil Penilaian
2.1. Dalam hal lembaga telah selesai melakukan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian.
2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan penilaian;
b. nama personel penilai;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi barang; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
2.3. Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g menyatakan:
a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib sesuai;
atau
b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib tidak sesuai.
2.4. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1.
disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
E.
Penerbitan Surat Keterangan
1. Evaluasi
1.1.
Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
1.2.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Meter Air.
1.3.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh lembaga secara lengkap dan sesuai.
1.4.
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
1.1 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib.
1.5.
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 ditemukan adanya ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi.
1.6.
Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
1.7.
Lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
1.8.
Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1.7.
1.9.
Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan:
a. proses penilaian telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib.
1.10. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.8 menyatakan lembaga:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib.
2. Keputusan
2.1. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 dan hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.9, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib.
2.2. Berdasarkan hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.10 Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib.
2.3. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
2.4. Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
3. Surat Keterangan
3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. bidang usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan.
3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA