Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Meter Air; b. memiliki merek sendiri untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan); c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan d. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air mekanik harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya; 2. fasilitas permesinan; 3. fasilitas perakitan; dan 4. fasilitas penandaan; b. memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa: 1. peralatan uji akurasi (test bench); 2. peralatan uji kebocoran badan meter air; 3. peralatan uji dimensi ulir; dan 4. peralatan uji tekanan; (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri yang memproduksi meter air elektronik harus memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas injeksi plastik beserta cetakannya; 2. fasilitas permesinan; 3. fasilitas penyolderan; 4. fasilitas proteksi kedap air dan debu IP68 (potting); 5. fasilitas pemrograman; 6. fasilitas perakitan; dan 7. fasilitas penandaan b. memiliki fasilitas pengujian paling sedikit berupa: 1. peralatan uji akurasi (test bench); 2. peralatan uji kebocoran badan meter air; 3. peralatan uji dimensi ulir; dan 4. peralatan uji tekanan (4) Dalam hal Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bahan baku kuningan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Produsen di Luar Negeri juga harus memiliki fasilitas pengecoran. (5) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Meter Air kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri; c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk Meter Air hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (6) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (7) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Meter Air; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (8) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (9) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction