Correct Article 43
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(4) melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga menunjuk personel lembaga yang memiliki kompetensi produk Meter Air.
Your Correction
