Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Current Text
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Meter Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015;
dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Your Correction
