Correct Article 59
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Current Text
Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
