Correct Article 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 2547:2024 untuk Meter Air secara wajib.
(2) Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 9028.20.20.
(3) Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
