Correct Article 41
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Meter Air dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Meter Air sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Meter Air dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu produk Meter Air sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
