Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Current Text
(1) Pengecualian terhadap Meter Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengecualian terhadap Meter Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengecualian terhadap Meter Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
