Correct Article 45
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal penilaian telah dilaksanakan, lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) menyusun hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan penilaian;
b. nama personel penilai;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi barang; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
(3) Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g menyatakan:
a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib sesuai; atau
b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib tidak sesuai.
(4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
