Correct Article 53
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Meter Air secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Your Correction
